KEISTIMEWAAN SHALAT BERJAMAAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM
KARYA TULIS
A. Definisi Shalat secara Bahasa dan Istilah.
Shalat
menurut bahasa berarti do’a, ia dinamakan dengan salah satu bagiannya. Ada yang
berpendapat, arti aslinya dalam bahasa adalah pengagungan. Seperti dalam firman
Allah Ta’ala:
“Dan
mendo’alah untuk mereka.” (Qs. At-Taubah : 103)
Yakni,
berdoalah dan beristighfarlah untuk mereka. Dan dalam hadits Abu Hurairoh
radiyallahu’anhu :
عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ :
إِذَا دَعَى أَحَدُكُمْ فَلْيَجِبْ وَإِنْ كاَنَ صَاِئمًا فََلْيَصِلْ, وَإِنْ كَانَ
مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ
“jika salah
seorang dari kalian diundang hendaklah ia memenuhinya,jika ia sedang berpuasa
hendaklah ia berdoa dan jika ia sedang berbuka hendaklah ia makan”.
Yakni, hendaklah ia meminta
ampun dan mendoakan keberkahan untuk orang yang mengundangnya.
Ibnu
A’rabi berkata, ”Shalat dari Allah dan rahmat, shalat dari makhluk, malaikat,
manusia, dan jin adalah berdiri, rukuk, sujud, do’a, tasbih, dan shalat,sedang shalat
dari burung dan binatang adalah tasbih”.
Shalat
dinamakan shalat (yang berarti do’a) adalah karena ia mengandung do’a. Inilah
pendapat yang benar dan dipegangi oleh mayoritas ahli bahasa dan kelompok
lainnya dan kalangan ulama peneliti.
Imam
an-Nawawi menjelaskan, ”Terdapat banyak pendapat mengenai asal arti kata
Shalat. Mayoritas darinya batil. Terutama pendapat yang mengatakan bahwa shalat
berasal dari Shallaita al-‘uda ‘ala an-nar idza qawamtahu (kamu meluruskan
dahan diatas api ketika kamu bermaksud meluruskannya). Yakni, shalat menjadikan
hamba tegak dan berdiri dalam ketaatan. Ketidak benaran pendapat ini sangat
terang, sebab huruf terakhir dalam kata shalat adalah wawu sedangkan dalam
shallaita adalah ya’ sehingga, bagaimana mungkin keduanya seakar padahal huruf
asli keduanya berbeda ?”.
Sedangkan
shalat menurut istilah adalah sebuah kata yang digunakan untuk mengungkapkan
pernuatan-perbuatan tertentu. Atau perkataan atau perbuatan yang diawali dengan
takbir.
Begitulah,
jika dalam agama terdapat perintah mengerjakan shalat atau hukum yang terkait
dengannya maka yang dimaksud dengannya adalah shalat syar’i.
B. Dalil-Dalil Wajibnya Shalat.
Allah
Azza wajalla mewajibkan dan memfardhukan shalat atas hamba-hambanya lima kali
sehari semalam.
Dalil
atas wajibnya berasal dari Al-qur’an, as-sunah dan ijma’ umat :
Dalil
dan Alqur’an :
1. “Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam (menjalankan)
agama lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang
demikian itulah agama yang lurus.” (Qs.Al-Baqarah
: 5)
2. “..... Sesungguhnya shalat itu adalah
kewajiban yang ditentukan atas orang-orang beriman.” (Qs. An-Nisa’ : 103)
yakni, kewajiban yang diwajibkan
dan difardhukan.
3. “dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan
taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Qs. An-Nuur : 56).
Ayat-ayat
selainnya masih banyak
dan akan disebutkan disela-sela bab-bab selanjutnya.
Dalil
dari as-sunah :
Hadits tentang wajibnya shalat
tidak terhingga, diantaranya:
عن عبد الله بن عمر رضى الله عنهما عن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : بني الاسلام على خمس : شهادة ان لااله الا الله وان محمد
رسول الله , واقام الصلاة , وايتاء الزكاة, والحج, وصوم رمضان
Dari
Abdullah bin Umar radiyallahu’anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda : ”Islam dibangun diatas
lima fondasi; (1)
Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan
Allah, (2)
Mendirikan shalat, (3)
menuanaikan zakat, (4)
haji, (5)
puasa Ramadhan.” (Muttafaq
‘alaih).
عن انس بن مالك رضى الله عنه عن النبي صلى
الله عليه وسلم قال : فرض الله على امتى خمسين صلاة فرجعت بذلك حتى مررت على موسى
فقال : ما فرض الله لك على امتك, فقلت : فرض خمسين صلاة, قال : فارجع الى ربك فان
امتك, قلت : فرض خمسين صلاة, قال : فارجع الى ربك فان امتك لا تطيق بذلك ... الى
ان قال : وهى خمس وهى خمسون لايبدل القول لدي ...
Dari
Annas bin Malik dari Nabi Shallalahu’alaihi wassalam, beliau bersabda, ”Allah
mewajibkan lima puluh shalat atas umatku, lalu aku kembali dan berpapasan
dengan Musa, ia bertanya, ”Apa yang diwajibkan Allah atas umatmu?” Aku menjawab : Dia mewajibkan lima
puluh shalat, ”Musa
berkata : ”kembalilah kepada
Tuhanmu! Umatmu tidak akan sanggup mengerjakannya... hingga sabdanya .... Allah berfirman, ”Dia lima kali dengan
pahala sama dengan lima puluh kali.
keputusanku
ini tidak akan pernah diganti....”
dan
seterusnya....” (Muttafaq
‘alaih).
عن طلحة بن عبيد الله قال : جاء رجل الى رسول
الله صلى الله عليه وسلم : من اهل نجد
ثائر الرأس, يسمع دوي صوته ولا يفقه ما يقول حتى دنا فاذا هو يسئل عن الاسلام,
فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : خمس صلوات فى اليوم والليلة, فقال : هل عليّ
غيرها ؟ قال, لا, الا ان تطوع. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وصيام رمضان.
قال : هل على غيرة ؟ قال : لا الا ان تطوع, قال : وذكرله رسول الله الزكاة, قال :
هل على غيرها ؟ قال : لا الا ان تطوع, قال : فادبر الرجل وهو يقول : والله لا أزيد
على هذا ولا أنقص. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : افلح إن صدق.
Dari
Thaihah bin Ubaidah, ia menuturkan, ”salah seorang penduduk Nejd menghadap Nabi
Shallahu’alaihi Wassalam dengan rambut acak-acakan. Gema suaranya terdengar
tetapi apa yang dikatakannya tidak bisa dipahami hingga ia mendekat, ternyata
ia bertanya tentang Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wassalam menjawab, ”shalat
lima waktu sehari semalam. ”ia berkata, ”Apakah aku punya kewajiban lain
selainnya? ”Beliau menjawab ”Tidak, kecuali jika kamu meu mengerjakan shalat
sunnah”. Kemudian Beliau melanjutkan, ”dan puasa Ramadhan, ”ia bertanya, ”apakah
aku punya kewajiban lain selainnya? ”Beliau menjawab ”tidak, kecuali kamu mau
mengerjakan puasa Sunnah. ”lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban zakat. Ia
bertanya, ”Apakah aku punya kewajiban lain selainnya?” beliau menjawab “tidak, kecuali
kamu mau mengeluarkan sedekah sunnah, ”kemudian orang itu pergi sembari
mengucapkan. ”Demi Allah, aku tidak akan menambahi atau menguranginya : Rasulullah
bersabda ”Dia pasti beruntung jika ia berkata jujur”. (Muttafaq ‘alaih)
Dua
catatan:
Pertama,
sabda Nabi Shallallahu’alaihi wassalam, ternyata ia bertanya tentang Islam ”berarti”
bertanya tentang hukum-hukum agama Islam. Disini Nabi tidak menyebutkan
syahadat untuknya sebab beliau mengetahui bahwa ia telah mengetahuinya. Atau
karena beliau mengetahui bahwa ia bertanya tentang hukum-hukum praktis. Atau
mungkin beliau menyebutkannya namun perawi tidak menceritakannya karena saking
terkenalnya. Beliau juga tidak menyebutkan haji karena ia belum diwajibkan atau
karena perawi ini meringkasnya. Pendapat kedua dikuatkan oleh hadis yang di
takhrij Bukhari dalam kitab puasa dan jalur Isma’il bin Ja’far dari Abu Suhail,
bahwa “Rasulullah memberitahukan seluruh hukum Islam kepadanya”.
Ini
menunjukkan bahwa seluruh perkara fardhu bahkan perkara seluruh masuk dalam apa
yang ditanyakannya.
Kedua
hadis ini mengandung beberapa hal :
- Wajibnya shalat lima waktu sehari semalam
- Wajibnya puasa dan zakat
- Shalat yang wajib hanyalah lima dan puasa yang wajib juga hanya Ramadhan.
- Orang yang menjaga perkara-perkara wajib meski tidak mengerjakan satu pun perkara sunnah akan masuk surga.
- Iman dan Islam digunakan untuk menyebutkan shalat, puasa, dan ketaatan-ketaatan lain selainnya.
- Dalam harta benda tidak ada kewajiban selain zakat.
- Bolehnya mengatakan ”Ramadhan” saja tanpa menambahinya dengan “bulan”.
- Bolehnya bersumpah atas nama Allah sekalipun tidak di minta bersumpah.
Dalil
dan Ijma’ :
Umat
Islam telah bersepakat atas wajibnya shalat lima waktu sehari semalam.
Berdasarkan
uraian diatas, maka shalat adalah salah satu rukun Islam yang lima dan ia wajib
berdasarkan alqur’an, as-sunnah, dan ijma’ umat Islam. Dengan demikian, ia
menjadi salah satu hal yang diketahui dari agama secara otomatis (ma’lumun min
ad-din bi adh-dharurah).
C. Urgensi Shalat Dan Kedudukannya Dalam Islam
Islam
mendirikan bengunannya atas beberapa pondasi dan rukun. Kesimpulan seseorang
dan keimanannya tidak sah dan tidak maujud kecuali dengannya.
Inilah
yang ditunjukkan sabda Nabi Sallallahu’alaihi wassalam dalam hadits yang
diriwayatkan IbnuUmar radhiyallahu’anhuma :
بني الاسلام على خمس : شهادة ان لااله الا الله وان محمد رسول الله , واقام
الصلاة , وايتاء الزكاة, والحج, وصوم رمضان
“Islam
dibangun diatas lim fondasi : persaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan
Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan
haji, dan puasa Ramadhan.” (Muttafaq’alaih)
Satu
dari rukun-rukun dan pilar-pilar ulama tersebut adalah mendirikan shalat.
Shalat
adalah salah satu rukun islam dan salah satu syiarnya. Dia adalah penghubung
seorang hamba dengan tuhannya dan dalil atas keimanan seorang mukmin.
Allah
’Azza wa jalla dalam banyak al-qur’an telah memerintahkan penunaiannya, pemeliharaannya,
khusyuk didalamnya, melaksanakannya lengkap dengan seluruh rukun dan syaratnya,
tidak menyia-nyiakannya, atau bermalas-malasan dalam mengerjakannya.
Dalam
mendirikan shalat pada waktunya dan memeliharanya terdapat pelaksanaan perintah
Allah ’Azza wajalla, pemenuhan seruan Islam, penegakan syiar agama, dan
keberpalingan dari kesenangan-kesenangan dunia seperti wanita, anak-anak, harta
benda, serta kesenangan-kesenangan lainnya.
Berikut
ini beberapa hal yang menjelaskan urgensi shalat dan kedudukannya dalam Islam.
Pertama,
perintah Allah ‘Azza wa jalla untuk mendirikannya dan memeliharanya :
Allah
‘Azza wa jalla telah memerintahkan mendirikannya dan memeliharanya dalam banyak
ayat al-qur’an, antara lain :
- “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Qs. An-Nuur : 56)
- “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari pada malam.” (Qs. Huud : 114)
- “Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.” (Qs. Al-Isra’ : 78)
- “Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah : 238)
Ketiga
urgensi shalat dan manfaatnya :
Telah
disebutkan dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits nabi sesuatu yang
menunjukkan urgensi shalat dan manfaat-manfaatnya, antara lain :
1. Al-qur’an menyifati orang-orang bertaqwa dengan mendirikan shalat
’Alif
laam miim, kitab (al-qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi
mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang
mendirikan shalat,dan menafkahkan sebagian rizki yang kami anugerahkan kepada
mereka,” (Qs. Al-Baqarah : 1 – 3)
Mengenai
makna firman Allah Ta’ala yang mendirikan shalat ”Ibnu Abbas berkata, ”melaksanakannya
dengan menyempurnakan rukun-rukunnya” Beliau juga menambahkan, ”Mendirikan shalat
berarti, menyempurnakan rukuk, sujud, bacaan, khusyuk, dan berkonsentrasi dalam
mengerjakannya.” Qatadah mengatakan, ”Mendirikan shalat berarti : memelihara
waktunya, wudhunya, rukuknya, dan sujudnya. ”Sementara Muqasil bin Hayyan
berpendapat, ”Mendirikan shalat berarti : memelihara waktunya, menyempurnakan
wudhunya, tasyahhud, dan sholawat kepada Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam.
2. Al-qur’an menjadikan khusuk didalamnya termasuk salah satu sifat orang beriman :
Allah
Azza Wa jalla telah menyebutkan bahwa salah satu sifat orang-orang beriman yang
oleh Allah Subhanahu wa ta’alla dijamin keberuntungannya adalah khusyuk dalam shalat.
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam
sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tiada berguna,” (Qs. Al-Mu’minun : 1 – 3).
‘orang-orang
yang khusuk’ menurut Ibnu Abbas adalah orang-orang yang takut dan tenang.
Begitu pula yang diriwayatkan dari Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan az-Zuhri.
Namun menurut Ali bin Abi Thalib, khusyuk berarti khusyuknya hati. Ini adalah
juga pendapat Ibrahim an-Nakha’i. Sebab khusyuk dakam shalat hanyalah
terealisasi bagi orang yang mengosongkan hatinya untuknya, sibuk dengannya, dan
mengutamakannya atas yang lainnya. Ketika itulah ia menjadi peristirahatannya
dan kebahagiaannya.
1. Shalat merupakan tiang agama.
Shalat adalah salah satu pilar
Islam dan tiangnya,jika itu salah satu pilar islam dan tiangnya rubuh islam pun
rubuh.
Dalam hadis Mu’adz bin Jabal
disebutkan:
“Maukah kamu aku beritahu pokok
semua urusan,tiangnya,dan puncaknya?”Aku menjawab,:Tentu,ya Rasulullah!”
Rasulullah bersabda”poko semua urusan adalah Islam,tiangnya adalah shalat,dan
puncaknya adalah jihad”.
2. Kapan shalat mulai diwajibkan?
Seperti telah maklum dikalangan
para ulama’,shalat diwajibkan pada malam isra’,sebe;lum ini saya juga telah
enyebutkan hadis Annas binMalik radhiyallahu’anhu:
“Allah mewajibkan shalat atas
umatku,lalu aku kembali dan berpapasan denganMusa,Ia bertanya,”Apa yang diwajibkan
Allah atas umatku?”Aku menjawab,’Dia mewajibkan 50 shalat,’Musa berkaata
kembali.’kembalikan pada Tuhanmu! Umatmu tidka akan sanggup
mengerjakannya....”hingga sabdanya....Allah berfirman,’Dia lima kali dengan
pahala yang sama dengan limapuluh kali,keputusanku ini tidak akan pernah
diganti”dan seterusnya...(Muttafaq’alaih)
Kendati demikian,para ulama berbeda
pendapat tentang tahun diwajibkannya shalat sejalan dengan perbedaan mereka
mengenai waktu terjadinya peristiwa Isra’. Pendapat-pendapat tersebut adalah:
-
Kurang
lebih lima tahun sebelum hijriyah
-
Tahun
keenam hijriyah
-
Setahun
setelah kerasulan
Sekelompok ulama
berpendapat,sebelum peristiwa isra’ tidak ada satupun shalat fardhu yang
diwajibkan selain shalat malam yang tidak ditentukan jumlah rakaatnya.
Al-Harbi
berpendapat.”Shalat telah diwajibkan sebelum Isra’,dua rakaat dipagi hari dan
dua rakaat di sore hari.”
Imam Syafi’i
menukil dari beberapa ahli ilmu bahwa sebelum wajibnya shalat lima waktu,shalat
malam wajib hukumnya,lalu ia di-naskh(dihapus) dengan firman Allah Ta’ala:
“Maka bacalah
apa yang mudah(bagimu)dari al-qur’an”.(QS.Al-Muzammil:20).
Muhammad bin
Nashr al-Mirwazi mengingkari pendapat ini dengan mengatakan,”Ayat diatas
menunujukkan bahwa firman Allah Ta’ala’Maka bacalah apa yang muadah bagimu dari
al-qur’an turun dimadinnah sebab ia muat firman Allah Ta’ala’Dan orang-orang
yang lain lagi berperang dijalan Allah,dimana peperangan itu terjadi di Mekkah
sebelum itu.’
Al-Hafidz Ibnu
Hajar berkata,”Apa yang dijadikan dalil tidak jelas,sebab firman Allah
Ta’ala’Dia mengetahui bahwa akan ada
jelas-jelas menunjukkan masa yang akan datang. Jadis eoalh-olah Allah
ingin mengingatkan anugrah-Nya kepada mereka dengan menyegerakan realisasi
janji sebelum adanya kesulitan yang telah diketahui-Nya akan menimpa mereka.”
Al-Hafidz Ibnu
Katsir rahimatullah berkata,”Ayat ini bahkan keseluruhannya ayat dalam surah
ini adalah makiyyah dan perang belum disyariatkan. Ia merupakan salah satu
dalil kenabian besar karena ia termasuk pemberitahuan sesuatu yang masih ghaib
dan belum terjadi”.
Kemudian beliau
meyebutkan firman Allah Ta’ala”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat”.(QS.Al-Muzammil:20) yakni,dirikanlah shalat wajibmu dan tunaikanlah zakt
wajibmu hingga akhirnya beliau berkata,”Ibnu Abbas,ikrimah,mujahid
al-hasan,Qutadah,dan lebih datr satu ulama salam berkata,”Ayat ini menashkan shalat
malam yang telah diwajibkan Allah sebelumnya atsas umat islam.”
DAFTAR PUSTAKA
HS,Mastuki et al. 2008. Manajemen
Pondok Pesantren Jakarta: Diva Pustaka
Dawan,Ainurrofiq dan Ahmad Ta’arifin.
2008. Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren. Jakarta : Lista Fariska Putra.
Haedari,Amin dan M.Ishom
El-Saha,2008. Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah. Jakarta: Diva
pustaka.
0 comments:
Post a Comment