Pages

www.opulsa.com

KEISTIMEWAAN SHALAT BERJAMAAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM


KEISTIMEWAAN SHALAT BERJAMAAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM



KARYA TULIS


A.    Definisi Shalat secara Bahasa dan Istilah.

        Shalat menurut bahasa berarti do’a, ia dinamakan dengan salah satu bagiannya. Ada yang berpendapat, arti aslinya dalam bahasa adalah pengagungan. Seperti dalam firman Allah Ta’ala:
Dan mendo’alah untuk mereka.” (Qs. At-Taubah : 103)
Yakni, berdoalah dan beristighfarlah untuk mereka. Dan dalam hadits Abu Hurairoh radiyallahu’anhu :
عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ : إِذَا دَعَى أَحَدُكُمْ فَلْيَجِبْ وَإِنْ كاَنَ صَاِئمًا فََلْيَصِلْ, وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ
“jika salah seorang dari kalian diundang hendaklah ia memenuhinya,jika ia sedang berpuasa hendaklah ia berdoa dan jika ia sedang berbuka hendaklah ia makan”.
Yakni, hendaklah ia meminta ampun dan mendoakan keberkahan untuk orang yang mengundangnya.
Ibnu A’rabi berkata, ”Shalat dari Allah dan rahmat, shalat dari makhluk, malaikat, manusia, dan jin adalah berdiri, rukuk, sujud, do’a, tasbih, dan shalat,sedang shalat dari burung dan binatang adalah tasbih”.
       Shalat dinamakan shalat (yang berarti do’a) adalah karena ia mengandung do’a. Inilah pendapat yang benar dan dipegangi oleh mayoritas ahli bahasa dan kelompok lainnya dan kalangan ulama peneliti.
Imam an-Nawawi menjelaskan, ”Terdapat banyak pendapat mengenai asal arti kata Shalat. Mayoritas darinya batil. Terutama pendapat yang mengatakan bahwa shalat berasal dari Shallaita al-‘uda ‘ala an-nar idza qawamtahu (kamu meluruskan dahan diatas api ketika kamu bermaksud meluruskannya). Yakni, shalat menjadikan hamba tegak dan berdiri dalam ketaatan. Ketidak benaran pendapat ini sangat terang, sebab huruf terakhir dalam kata shalat adalah wawu sedangkan dalam shallaita adalah ya’ sehingga, bagaimana mungkin keduanya seakar padahal huruf asli keduanya berbeda ?”.
Sedangkan shalat menurut istilah adalah sebuah kata yang digunakan untuk mengungkapkan pernuatan-perbuatan tertentu. Atau perkataan atau perbuatan yang diawali dengan takbir.
Begitulah, jika dalam agama terdapat perintah mengerjakan shalat atau hukum yang terkait dengannya maka yang dimaksud dengannya adalah shalat syar’i.


B.       Dalil-Dalil Wajibnya Shalat.

Allah Azza wajalla mewajibkan dan memfardhukan shalat atas hamba-hambanya lima kali sehari semalam.
Dalil atas wajibnya berasal dari Al-qur’an, as-sunah dan ijma’ umat :
Dalil dan Alqur’an :
1.    “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam (menjalankan) agama lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Qs.Al-Baqarah : 5)
2.    “..... Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan atas orang-orang beriman.” (Qs. An-Nisa’ : 103) yakni, kewajiban yang diwajibkan dan difardhukan.
3.    “dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Qs. An-Nuur : 56).

Ayat-ayat selainnya masih banyak dan akan disebutkan disela-sela bab-bab selanjutnya.
Dalil dari as-sunah :
Hadits tentang wajibnya shalat tidak terhingga, diantaranya:
عن عبد الله بن عمر رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : بني الاسلام على خمس : شهادة ان لااله الا الله وان محمد رسول الله , واقام الصلاة , وايتاء الزكاة, والحج, وصوم رمضان

Dari Abdullah bin Umar radiyallahu’anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda : ”Islam dibangun diatas lima fondasi; (1) Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, (2) Mendirikan shalat, (3) menuanaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih).
عن انس بن مالك رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : فرض الله على امتى خمسين صلاة فرجعت بذلك حتى مررت على موسى فقال : ما فرض الله لك على امتك, فقلت : فرض خمسين صلاة, قال : فارجع الى ربك فان امتك, قلت : فرض خمسين صلاة, قال : فارجع الى ربك فان امتك لا تطيق بذلك ... الى ان قال : وهى خمس وهى خمسون لايبدل القول لدي ...

Dari Annas bin Malik dari Nabi Shallalahu’alaihi wassalam, beliau bersabda, ”Allah mewajibkan lima puluh shalat atas umatku, lalu aku kembali dan berpapasan dengan Musa, ia bertanya, ”Apa yang diwajibkan Allah atas umatmu?” Aku menjawab : Dia mewajibkan lima puluh shalat, ”Musa berkata : ”kembalilah kepada Tuhanmu! Umatmu tidak akan sanggup mengerjakannya... hingga sabdanya .... Allah berfirman, ”Dia lima kali dengan pahala sama dengan lima puluh kali. keputusanku ini tidak akan pernah diganti....” dan seterusnya....(Muttafaq ‘alaih).
عن طلحة بن عبيد الله قال : جاء رجل الى رسول الله صلى الله عليه وسلم :  من اهل نجد ثائر الرأس, يسمع دوي صوته ولا يفقه ما يقول حتى دنا فاذا هو يسئل عن الاسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : خمس صلوات فى اليوم والليلة, فقال : هل عليّ غيرها ؟ قال, لا, الا ان تطوع. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وصيام رمضان. قال : هل على غيرة ؟ قال : لا الا ان تطوع, قال : وذكرله رسول الله الزكاة, قال : هل على غيرها ؟ قال : لا الا ان تطوع, قال : فادبر الرجل وهو يقول : والله لا أزيد على هذا ولا أنقص. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : افلح إن صدق.

Dari Thaihah bin Ubaidah, ia menuturkan, ”salah seorang penduduk Nejd menghadap Nabi Shallahu’alaihi Wassalam dengan rambut acak-acakan. Gema suaranya terdengar tetapi apa yang dikatakannya tidak bisa dipahami hingga ia mendekat, ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wassalam menjawab, ”shalat lima waktu sehari semalam. ”ia berkata, ”Apakah aku punya kewajiban lain selainnya? ”Beliau menjawab ”Tidak, kecuali jika kamu meu mengerjakan shalat sunnah”. Kemudian Beliau melanjutkan, ”dan puasa Ramadhan, ”ia bertanya, ”apakah aku punya kewajiban lain selainnya? ”Beliau menjawab ”tidak, kecuali kamu mau mengerjakan puasa Sunnah. ”lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban zakat. Ia bertanya, ”Apakah aku punya kewajiban lain selainnya?” beliau menjawab “tidak, kecuali kamu mau mengeluarkan sedekah sunnah, ”kemudian orang itu pergi sembari mengucapkan. ”Demi Allah, aku tidak akan menambahi atau menguranginya : Rasulullah bersabda ”Dia pasti beruntung jika ia berkata jujur”. (Muttafaq ‘alaih)

Dua catatan:
Pertama, sabda Nabi Shallallahu’alaihi wassalam, ternyata ia bertanya tentang Islam ”berarti” bertanya tentang hukum-hukum agama Islam. Disini Nabi tidak menyebutkan syahadat untuknya sebab beliau mengetahui bahwa ia telah mengetahuinya. Atau karena beliau mengetahui bahwa ia bertanya tentang hukum-hukum praktis. Atau mungkin beliau menyebutkannya namun perawi tidak menceritakannya karena saking terkenalnya. Beliau juga tidak menyebutkan haji karena ia belum diwajibkan atau karena perawi ini meringkasnya. Pendapat kedua dikuatkan oleh hadis yang di takhrij Bukhari dalam kitab puasa dan jalur Isma’il bin Ja’far dari Abu Suhail, bahwa “Rasulullah memberitahukan seluruh hukum Islam kepadanya”.
Ini menunjukkan bahwa seluruh perkara fardhu bahkan perkara seluruh masuk dalam apa yang ditanyakannya.
Kedua hadis ini mengandung beberapa hal :
  1. Wajibnya shalat lima waktu sehari semalam
  2. Wajibnya puasa dan zakat
  3. Shalat yang wajib hanyalah lima dan puasa yang wajib juga hanya Ramadhan.
  4. Orang yang menjaga perkara-perkara wajib meski tidak mengerjakan satu pun perkara sunnah akan masuk surga.
  5. Iman dan Islam digunakan untuk menyebutkan shalat, puasa, dan ketaatan-ketaatan lain selainnya.
  6. Dalam harta benda tidak ada kewajiban selain zakat.
  7. Bolehnya mengatakan ”Ramadhan” saja tanpa menambahinya dengan “bulan”.
  8. Bolehnya bersumpah atas nama Allah sekalipun tidak di minta bersumpah.

Dalil dan Ijma’ :
Umat Islam telah bersepakat atas wajibnya shalat lima waktu sehari semalam.
Berdasarkan uraian diatas, maka shalat adalah salah satu rukun Islam yang lima dan ia wajib berdasarkan alqur’an, as-sunnah, dan ijma’ umat Islam. Dengan demikian, ia menjadi salah satu hal yang diketahui dari agama secara otomatis (ma’lumun min ad-din bi adh-dharurah).

C.      Urgensi Shalat Dan Kedudukannya Dalam Islam

    Islam mendirikan bengunannya atas beberapa pondasi dan rukun. Kesimpulan seseorang dan keimanannya tidak sah dan tidak maujud kecuali dengannya.
Inilah yang ditunjukkan sabda Nabi Sallallahu’alaihi wassalam dalam hadits yang diriwayatkan IbnuUmar radhiyallahu’anhuma :
بني الاسلام على خمس : شهادة ان لااله الا الله وان محمد رسول الله , واقام الصلاة , وايتاء الزكاة, والحج, وصوم رمضان
“Islam dibangun diatas lim fondasi : persaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan.” (Muttafaq’alaih)
     Satu dari rukun-rukun dan pilar-pilar ulama tersebut adalah mendirikan shalat.
        Shalat adalah salah satu rukun islam dan salah satu syiarnya. Dia adalah penghubung seorang hamba dengan tuhannya dan dalil atas keimanan seorang mukmin.
Allah ’Azza wa jalla dalam banyak al-qur’an telah memerintahkan penunaiannya, pemeliharaannya, khusyuk didalamnya, melaksanakannya lengkap dengan seluruh rukun dan syaratnya, tidak menyia-nyiakannya, atau bermalas-malasan dalam mengerjakannya.
         Dalam mendirikan shalat pada waktunya dan memeliharanya terdapat pelaksanaan perintah Allah ’Azza wajalla, pemenuhan seruan Islam, penegakan syiar agama, dan keberpalingan dari kesenangan-kesenangan dunia seperti wanita, anak-anak, harta benda, serta kesenangan-kesenangan lainnya.
Berikut ini beberapa hal yang menjelaskan urgensi shalat dan kedudukannya dalam Islam.
Pertama, perintah Allah ‘Azza wa jalla untuk mendirikannya dan memeliharanya :
         Allah ‘Azza wa jalla telah memerintahkan mendirikannya dan memeliharanya dalam banyak ayat al-qur’an, antara lain :
  1. “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Qs. An-Nuur : 56)
  2. “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari pada malam.” (Qs. Huud : 114)
  3. “Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.” (Qs. Al-Isra’ : 78)
  4. “Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah : 238)

Ketiga urgensi shalat dan manfaatnya :
Telah disebutkan dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits nabi sesuatu yang menunjukkan urgensi shalat dan manfaat-manfaatnya, antara lain :

1.         Al-qur’an menyifati orang-orang bertaqwa dengan mendirikan shalat

’Alif laam miim, kitab (al-qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat,dan menafkahkan sebagian rizki yang kami anugerahkan kepada mereka,” (Qs. Al-Baqarah : 1 – 3)
Mengenai makna firman Allah Ta’ala yang mendirikan shalat ”Ibnu Abbas berkata, ”melaksanakannya dengan menyempurnakan rukun-rukunnya” Beliau juga menambahkan, ”Mendirikan shalat berarti, menyempurnakan rukuk, sujud, bacaan, khusyuk, dan berkonsentrasi dalam mengerjakannya.” Qatadah mengatakan, ”Mendirikan shalat berarti : memelihara waktunya, wudhunya, rukuknya, dan sujudnya. ”Sementara Muqasil bin Hayyan berpendapat, ”Mendirikan shalat berarti : memelihara waktunya, menyempurnakan wudhunya, tasyahhud, dan sholawat kepada Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam.

2.         Al-qur’an menjadikan khusuk didalamnya termasuk salah satu sifat orang beriman :

Allah Azza Wa jalla telah menyebutkan bahwa salah satu sifat orang-orang beriman yang oleh Allah Subhanahu wa ta’alla dijamin keberuntungannya adalah khusyuk dalam shalat.
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,” (Qs. Al-Mu’minun : 1 – 3).
‘orang-orang yang khusuk’ menurut Ibnu Abbas adalah orang-orang yang takut dan tenang. Begitu pula yang diriwayatkan dari Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan az-Zuhri. Namun menurut Ali bin Abi Thalib, khusyuk berarti khusyuknya hati. Ini adalah juga pendapat Ibrahim an-Nakha’i. Sebab khusyuk dakam shalat hanyalah terealisasi bagi orang yang mengosongkan hatinya untuknya, sibuk dengannya, dan mengutamakannya atas yang lainnya. Ketika itulah ia menjadi peristirahatannya dan kebahagiaannya.
1.      Shalat merupakan tiang agama.
Shalat adalah salah satu pilar Islam dan tiangnya,jika itu salah satu pilar islam dan tiangnya rubuh islam pun rubuh.
Dalam hadis Mu’adz bin Jabal disebutkan:
“Maukah kamu aku beritahu pokok semua urusan,tiangnya,dan puncaknya?”Aku menjawab,:Tentu,ya Rasulullah!” Rasulullah bersabda”poko semua urusan adalah Islam,tiangnya adalah shalat,dan puncaknya adalah jihad”.
2.      Kapan shalat mulai diwajibkan?
Seperti telah maklum dikalangan para ulama’,shalat diwajibkan pada malam isra’,sebe;lum ini saya juga telah enyebutkan hadis Annas binMalik radhiyallahu’anhu:




“Allah mewajibkan shalat atas umatku,lalu aku kembali dan berpapasan denganMusa,Ia bertanya,”Apa yang diwajibkan Allah atas umatku?”Aku menjawab,’Dia mewajibkan 50 shalat,’Musa berkaata kembali.’kembalikan pada Tuhanmu! Umatmu tidka akan sanggup mengerjakannya....”hingga sabdanya....Allah berfirman,’Dia lima kali dengan pahala yang sama dengan limapuluh kali,keputusanku ini tidak akan pernah diganti”dan seterusnya...(Muttafaq’alaih)
Kendati demikian,para ulama berbeda pendapat tentang tahun diwajibkannya shalat sejalan dengan perbedaan mereka mengenai waktu terjadinya peristiwa Isra’. Pendapat-pendapat tersebut adalah:
-          Kurang lebih lima tahun sebelum hijriyah
-          Tahun keenam hijriyah
-          Setahun setelah kerasulan
Sekelompok ulama berpendapat,sebelum peristiwa isra’ tidak ada satupun shalat fardhu yang diwajibkan selain shalat malam yang tidak ditentukan jumlah rakaatnya.
Al-Harbi berpendapat.”Shalat telah diwajibkan sebelum Isra’,dua rakaat dipagi hari dan dua rakaat di sore hari.”
Imam Syafi’i menukil dari beberapa ahli ilmu bahwa sebelum wajibnya shalat lima waktu,shalat malam wajib hukumnya,lalu ia di-naskh(dihapus) dengan firman Allah Ta’ala:
“Maka bacalah apa yang mudah(bagimu)dari al-qur’an”.(QS.Al-Muzammil:20).
Muhammad bin Nashr al-Mirwazi mengingkari pendapat ini dengan mengatakan,”Ayat diatas menunujukkan bahwa firman Allah Ta’ala’Maka bacalah apa yang muadah bagimu dari al-qur’an turun dimadinnah sebab ia muat firman Allah Ta’ala’Dan orang-orang yang lain lagi berperang dijalan Allah,dimana peperangan itu terjadi di Mekkah sebelum itu.’
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata,”Apa yang dijadikan dalil tidak jelas,sebab firman Allah Ta’ala’Dia mengetahui bahwa akan ada  jelas-jelas menunjukkan masa yang akan datang. Jadis eoalh-olah Allah ingin mengingatkan anugrah-Nya kepada mereka dengan menyegerakan realisasi janji sebelum adanya kesulitan yang telah diketahui-Nya akan menimpa mereka.”
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimatullah berkata,”Ayat ini bahkan keseluruhannya ayat dalam surah ini adalah makiyyah dan perang belum disyariatkan. Ia merupakan salah satu dalil kenabian besar karena ia termasuk pemberitahuan sesuatu yang masih ghaib dan belum terjadi”.
Kemudian beliau meyebutkan firman Allah Ta’ala”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”.(QS.Al-Muzammil:20) yakni,dirikanlah shalat wajibmu dan tunaikanlah zakt wajibmu hingga akhirnya beliau berkata,”Ibnu Abbas,ikrimah,mujahid al-hasan,Qutadah,dan lebih datr satu ulama salam berkata,”Ayat ini menashkan shalat malam yang telah diwajibkan Allah sebelumnya atsas umat islam.”


  

DAFTAR PUSTAKA

HS,Mastuki et al. 2008. Manajemen Pondok Pesantren Jakarta: Diva Pustaka
Dawan,Ainurrofiq dan Ahmad Ta’arifin. 2008. Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren. Jakarta : Lista Fariska Putra.
Haedari,Amin dan M.Ishom El-Saha,2008. Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah. Jakarta: Diva pustaka.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...